Foto : Heriyanto (53) saat diamankan jajaran Polsek Indralaya
INDRALAYA, – Pelaku pengedar narkoba jenis sabu, Heriyanto (53), warga Dusun III Desa Sakatiga Seberang Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diringkus oleh jajaran Mapolsek Indralaya di salah satu warung yang berada di Desa Tanjung Dayang Utara Kecamatan Indralaya Selatan Ogan Ilir, hari Minggu (12/5/19) yang lalu.
Kapolsek Indralaya, AKP Bambang Julianto, didampingi Kanit Res, Ipda Supardi Garna, mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada seseorang yang membawa narkoba akan melakukan transaksi di salah satu warung yang berada di Desa Tanjung Dayang Utara.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek beserta anggota melakukan lidik terhadap informasi tersebut. Sekitar pukul 01.30 WIB, anggota berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk menunggu pelanggan untuk membeli narkoba di salah satu warung.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai, didapatkan satu buah pisau yang berada di pinggang pelaku dan dilakukan penggeledahan lagi, didapatkan narkoba jenis inek satu butir dan narkoba jenis sabu sebanyak 5,5 gram,” kata Kapolsek Indralaya, AKP Bambang Julianto, Selasa (21/5/19).
Menurut keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari Rosad yang tinggal di Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja. “Kemudian tersangka dibawa Kapolsek Indralaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Sumber : Detik Sumsel) @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar