Senin, 30 Maret 2020
Disdukcapil Ogan Ilir Untuk Sementara Melayani Masyarakat Via Online
INDRALAYA, - Guna mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Ilir untuk sementara tidak membuka pelayanan tatap muka langsung di Kantor Disdukcapil Ogan Ilir Pemda Lama terhitung sejak Senin, 30 Maret 2020.
Kepala Disdukcapil Ogan Ilir Akhmad Luthfi, mengatakan, "Hal ini dilakukan untuk menghindari kontak fisik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Bagi masyarakat yang sangat memerlukan dokumen kependudukan, silakan memanfaatkan layanan online", ujarnya.
"Pelayanan tetap berjalan seperti biasa, namun saat ini dan kondisi seperti ini yang diutamakan pelayanan mnline. Permohonan dikirim via online dan dokumennya dikirim via online juga dengan format dokumen PDF dan penduduk bisa mencetak dirumah Aplikasi Dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas A4 80 gram, dan ASN tetap bekerja seperti biasa dengan jam kerja pukul 09.00 s.d 13.00 WIB dan bagi berkas yang sudah selesai akan diberitahukan melalui SMS", terangnya.
Khusus layanan perekaman E-KTP, karena berhubungan langsung dengan kontak fisik, maka akan ditunda pelaksaannya, kecuali untuk hal yang sangat penting atau mendesak.
"Apabila perekaman E-KTP tetap dilaksanakan secara langsung, maka kita akan laksanakan pengecekan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon, alat-alat yang akan digunakan harus disemprot dengan disinfektan terlebih dahulu, petugas dan pemohon harus mengunakan sarung tangan dan masker, dan diharuskan juga mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Hal ini kita lakukan sebagai upaya pencegahan serta memutus rantai penyebaran Virus Corona", tambahnya. @oganilirterkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dan pakek aplikasi apa twitter whatsap atau g-mail.
BalasHapusMohon jawabanya🙏