Foto : Surat Edaran Bupati Ogan Ilir
INDRALAYA, - Surat Edaran dari Bupati Ogan Ilir Nomor : 420/400/Sekr/D.Dikbud.OI/2020 perihal Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir.
Hasil rapat Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Ogan Ilir, maka diinstruksikan :
- Seluruh PAUD, SD, SMP dan PKBM Negeri/Swasta yang menjadi kewenangan Kabupaten Ogan Ilir mengalihkan sementara aktifitas belajar dari Sekolah/Lembaga ke rumah mulai tanggal 22 Maret s.d 4 April 2020 (22, 23 sudah termasuk cuti bersama).
- Seluruh peserta didik tetap belajar efektif di rumah melalui kelas jauh dengan mengerjakan tuga yang diberikan oleh guru melalui whatsapp grup atau kelas maya yang dikembangkan oleh Pustekkom dan Pusdatin Kemendikbud (http:/2belajar.kemendikbud.go.id) di bawah pemantauan guru dan orang tua.
- Kepala Sekolah beserta guru agar memastikan pelayanan pembelajaran di rumah berjalan efektif dan orang tua mendampingi serta memfasilitasi anak-anak mengerjakan tugas-tugas sekolah (atau mengikuti pembelajaran daring) di rumah.
- Guru bekerja sama dengan orang tua memastikan anak-anak mengerjakan tugas-tugas sekolah dengan baik dan tepat waktu.
- Orang tua tidak memanfaatkan waktu libur untuk mengajak anak bepergian ketempat umum (mall, pasar, tempat rekreasi, dll).
- Menunda semua kegiatan lomba-lomba pendidikan dan pertemuan yang melibatkan banyak orang.
- Seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir agar menunda pelaksanaan yang melibatkan banyak orang.
- Kepala Sekolah wajib berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara berkesinambungan.
- Bagi Kepala Sekolah Administrasi berkaitan dengan Masyarakat dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.
- Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 4 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar