INDRALAYA, – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Ogan Ilir melakukan apel gabungan, dipimpin oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, turut hadir Asisten I dan II Setda Ogan Ilir, Sabtu (28/3/20), bertempat di Posko Covid-19 di Jalan Lintas Palembang-Kayuagung.
"Apel ini digelar untuk memberikan arahan serta informasi kepada masyarakat agar di Malam Minggu untuk tidak melakukan kumpul-kumpul dan akan dibubarkan jika ada yang diketahui sedang melakukan aksi tersebut", ujar Kapolres Ogan Ilir.
Pembubaran massa ini adalah upaya Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Ogan Ilir dalam memberikan pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat ditengah penyebaran virus corona saat ini.
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), point ke-2a, yang bebunyi :
Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di Lingkungan sendiri, yaitu :
- Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
- Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga;
- Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan;
- Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
- Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa;
http://beritapagi.co.id/2020/03/29/tim-gugus-tugas-covid-19-lakukan-apel-gabungan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar