INDRALAYA, - Tim Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir mengungkap kasus tindak pidana pencurian yakni tersangka BS (17) warga Desa Limbang Jaya Tanjung Batu Ogan Ilir ini dibekuk lantaran mencuri besi penrol milik PT. KAI, Januari lalu.
Dari tangan pelaku petugas menyita dua unit motor, 105 buah besi penrol, sajam dan beberapa alat untuk menunjang aksi kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik mengatakan pelaku dibekuk atas pengembangan pelaku yang sudah ditangkap.
"Rekannya sudah ditangkap dan kita lakukan pengembangan. Dan akhirnya bisa kami ciduk", bebernya.
AKP Malik menambahkan pelaku mengaku jika dirinya bersama rekannya melakukan pencurian terhadap besi milik PT. KAI.
"Kini sudah kami amankan berikut barang bukti motor, besi dan lain lain.Tersangka diamankan ke Mapolres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut", pungkasnya. (Sumber : Polres Ogan Ilir) @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar