Home

Rabu, 15 April 2020

Satpol PP Dan Damkar Ogan Ilir Menertibkan Pondokan Buah Liar di Sepanjang Jalintim


INDRALAYA, - Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir melakukan penertiban terhadap pondokan buah liar yang berjualan buah durian, duku dan serta buah musiman lainnya di sejumlah pinggir jalan Protokol di Indralaya, Selasa (14/4/20).

Kepala Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir, A Fauzi, di dampingi Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Ansori menyebutkan, penertiban itu dilakukan di Jalan Utama dari Pintu Tol Palindra sampai jalan menuju Kota Indralaya Kabupaten Ogan Ilir sebagai Penyangga Provinsi Sumatera Selatan.

Fauzi menjelaskan, penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.39 Tahun 2006 tentang ketertiban umum di mana pedagang tidak boleh berjualan di atas median jalan utama.

"Di Perda itu, yang dapat menggangu ketertiban umum itu dilarang, termasuk berjulan di atas median jalan, saluran air maupun trotoar", kata Fauzi.

Dia menambahkan, penertiban itu juga merupakan tugas rutin oleh Satpol PP. "Penjual liar itu juga dapat mengakibatkan kemacetan karena pembeli terpaksa memarkir sembarangan di pinggir jalan", ujarnya.

Untuk itu, Fauzi yang berharap kepada semua pemangku kepentingan dan masyarakat untuk dapat menjaga ketertiban dan keindahan Kota. Apalagi, Indralaya adalah Kota Kabupaten Ogan Ilir yang memerlukan keindahan dan keteraturan dari segi estetika.

"Saya berharap juga kepada pedagang untuk dapat membantu pemerintah bersama-sama menjaga keindahan Kota, dengan tidak sembarangan berjualan di area-area yang dilarang", tutupnya. (Sumber : dutasumsel.com) @oganilirterkini

Link sumber :
http://www.dutasumsel.com/2020/04/satpol-pp-dan-damkar-kabupaten-ogan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar