Home

Sabtu, 18 April 2020

Urus Adminduk, Biasa Akses Situs Resmi Dukcapil OI


INDRALAYA, - Mulai beberapa hari yang lalu layanan tatap muka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Ilir dibatasi. Namun, masyarakat Bumi Caram Seguguk tetap bisa melakukan permohonan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti biasanya secara online melalui situs resmi Disdukcapil http://dukcapiloganilir.online.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir, Akhmad Lutfi, menuturkan bahwa pelayanan masih normal, tapi pemohon dibatasi hanya 10-20 pemohon. Selebihnya, ditugaskan untuk mengakses situs resmi Disdukcapil Ogan Ilir media yang sudah disediakan.

"Jam operasional pelayanan mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Kami batasi supaya tidak terlalu banyak pemohon yang datang. Ini demi kesehatan kita bersama untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona", tuturnya.

Ia menuturkan, jika tidak mendesak disarankan untuk tidak usah ke kantor pelayanan dan tetap di rumah saja. Terkait pelayanan Kantor Disdukcapil juga diterapkan kebijakan social distancing, antara jarak antrean pemohon dengan pemohon lainnya serta petugas.

Selain itu, pemohon yang baru masuk ke pintu utama pelayanan juga akan dipinta menggunakan cairan anti virus dan pengecekan suhu tubuh.

"Untuk ruang pelayanan juga setiap hari dua kali disemprot disinfektan, segala hal-hal kecil kami lakukan untuk menghindari penyebaran Virus Corona di kantor Disdukcapil. Sehingga, petugas yang masih tetap masuk pun merasa aman saat bekerja dalam situasi ini", tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menambahkan, bahwa sesuai surat edaran Mendagri, bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi Kependudukan.

Bab IV spesifikasi formulir dan Buku pasal 12, yang bunyinya, spesifikasi formulir pengajuan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a dan formulir yang digunakan dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 terdiri dari: a. Bahan baku, kertas HVS 80 gram. b. Ukuran A4. c. Jumlah satu rangkap, dan d.warna putih.

"Ya, dibolehkan ngeprin sendiri, dalam keadaan seperti ini", tukasnya.

Ditambahkannya juga, bahwa setelah mengalami kerusakan dibagian hardisk sehingga tidak bisa melakukan pencetakan KTP-e sudah hampir dua pekan ini, akhirnya mulai, Jumat (17/4/20) pencetakan KTP-e sudah bisa dilakukan.

"Silahkan bagi masyarakat yang memegang Suket atau bagi masyarakat yang hilang KTPnya, untuk melakukan pencetakan, dengan membawa surat Suket dan keterangan hilang dari pihak kepolisian", tukasnya. (Sumber : palpres.com) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar