Home

Jumat, 22 Mei 2020

109 Tenaga Kesehatan RSUD Ogan Ilir Dipecat di Tengah Lonjakan Kasus Corona, Ini Reaksi DPRD OI


OGAN ILIR, - DPRD Kabupaten Ogan Ilir turut bereaksi atas pemecatan 109 tenaga kesehatan RSUD Ogan Ilir. Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustopa menyayangkan adanya pemecatan 109 tenaga honorer kesehatan ini.

Pasalnya, hal itu terjadi di tengah Pandemi yang menimpa seluruh wilayah, termasuk Bumi Caram Seguguk.

"Kami menyayangkan adanya pemecatan itu. Miris", ujarnya, Kamis (21/5/20).

Ia mengakui jika sebelumnya, Senin (18/5/20) lalu para tenaga kesehatan honorer RSUD Ogan Ilir mendatangi gedung dewan, dan menyampaikan aspirasinya.

Mulai dari keluhan soal SK yang tak jelas, intensif, APD yang layak hingga rumah singgah.

Dan penyampaian aspirasi itu pun diterima oleh pihak Komisi IV, dan telah disampaikan melalui nota Dinas ke Bupati Ogan Ilir saat rapat paripurna Rabu (20/5/20) lalu.

"Namun, pemecatan pun terjadi beberapa jam setelah rapat paripurna tersebut, melalui SK yang ditandatangani oleh Bupati Ogan Ilir. Saya jelas bingung, ada apa ini", ungkapnya.

Pihaknya merasa telah memperjuangkan aspirasi dan keluhan dari para tenaga honorer kesehatan itu, sesuai tugas dan fungsi dari DPRD Ogan Ilir sendiri. Mulai dari penyampaian lisam hingga tertulis kepada Bupati Ogan Ilir.

"Jadi yang ditemukan Komisi IV itu kami tuangkan dalam nota dinas, termasuk itemnya meminta evaluasi manajemen RSUD Ogan Ilir", tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya SK pemecatan tersebut. Ia menilai jika memang SK itu sesuai regulasi, seharusnya pengambil keputusan juga harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan, dan duduk bersama-sama sebelum keputusan diambil.

Dengan adanya pemecatan itu, pihaknya kini tengah mempelajari kejadian tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD Ogan Ilir.

Jika memang ada yang janggal dan perlu penjelasan, pihaknya akan memanggil elemen terkait masalah tersebut meskipun permasalahan tersebut sudah mereka perjuangkan.

"Untuk sementara akan kita pelajari dulu, akan kita lihat. Sementara ini, kita menyayangkan itu. Kalau nanti kita temukan hal-hal yang sifatnya butuh panggilan".

"Kita akan memanggil. Karena sebenarnya permasalahan ini sudah selesai di Komisi IV. Kami perjuangkan, kami antarkan kami sudah buat pernyataan sikap melalui nota dinas dan disampaikan ke paripurna", jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 109 orang tenaga honor kesehatan yang bekerja di RSUD Ogan Ilir, dipecat. Hal tersebut karena mereka dianggap mangkir dari tugas.

Bahkan beredar Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 191/KEP/RSUD/2020, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Tenaga Honorer Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ogan Ilir H.M Ilyas Panji Alam itu menuliskan, para tenaga honorer tersebut telah meninggalkan tugas selama 5 hari berturut-turut saat negara membutuhkan tenaga mereka guna menghadapi Wabah Covid-19 di Ogan Ilir. (Sumber : tribunsumsel.com) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar