OGAN ILIR, - Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk tidak menambah hari libur, pasca libur Hari Raya Idul Fitri Minggu dan Senin (24-25 Mei 2020) ini. Hal itu juga berlaku untuk ASN yang berlaku di Kabupaten Ogan Ilir.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Ogan Ilir, melalui Sekretaris Dinas Alifiah mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran dibawahnya untuk tetap masuk bekerja kembali pada Selasa 26 Mei 2020.
Hal itu menyusul instruksi pusat, yang menggeser cuti bersama Idul Fitri 2020 hingga akhir tahun nanti.
"Hal itu sesuai dengan SKB 3 Menteri yang telah disahkan. Sehingga mereka harus sudah bekerja kembali pada Selasa 26 Mei 2020 nanti", ujarnya, Minggu (24/5/20).
Libur yang tergolong singkat untuk Hari Raya Idul Fitri itu dinilai cukup efektif dalam mencegah ASN melakukan kegiatan mudik.
Sebab, ASN memang sudah diinstruksikan untuk tidak mudik demi membendung wabah Covid-19.
"Jadi kalau libur 2 hari ini mereka tidak sempat mudik, sehingga terbatas", ujarnya.
Jika masih membandel, dengan menambah hari libur, bisa saja ASN tersebut kena PP Nomor 53 tahun 2010. Mereka dikenakan pasal tentang jam kerja ASN.
"Bisa saja kena di PP 53 itu, namun kan di Ogan Ilir sudah diterapkan Work From Home 50 persen dan 50 persen lagi piket di kantor. Jadi sepertinya tidak terlalu membebani ASN kita", jelasnya.
Sekretaris Daerah Ogan Ilir, Herman menuturkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran ASN untuk tetap bekerja mulai Selasa 26 Mei 2020 nanti.
Pihaknya juga akan melakukan pantauan kepada instansi terkait, memastikan apakah mereka masuk kerja atau tidak.
"Nanti akan kita pantau atau kita sidak saat Selasa nanti, melihat perkembangan selanjutnya", jelasnya. (Sumber : tribunsumsel.com) @oganilirterkini
Link sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar