PALEMBANG, - Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan memutuskan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Palembang, Selasa (12/5/20).
Penetapan PSBB Palembang sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.01.07/MENKES/307/2020.
PSSB Palembang ini dalam rangka percepatan pengananan covid-19. Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggap ditetapkan.
Selain itu Menteri Kesehatan juga memutuskan penetapan PSBB di Prabumulih.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Gubernur Herman Deru mengaku akan membuat Perkada. (Sumber : tribunsumsel.com) @oganilirterkini
Link sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar