OGAN ILIR, - Ditengah wabah Covid-19 paramedis atau tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Kabupaten Ogan Ilir mulai "Ribut" mempertanyakan hak dan kewajibannya. Seperti menyangkut insentif honorer, SK Surat Tugas, sampai masalah rumah singgah yang harus mereka tempati disaat melaksanakan tugas kemanusiaannya.
Beberapa petugas para medis yang namanya tidak mau disebut mengatakan, dalam menangani pasien yang terpapar Covid-19 seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, para tenaga kesehatan tidak mau melaksanakan tugasnya, dengan dalih tidak ada SK untuk penanganan para pasien. "Kami ini ditunjuk-tunjuk bae, tanpa ada SK yang dikeluarkan", kata Mereka.
Begitu juga terkait dengan rumah singgah yang harus mereka butuhkan, "Kalau kami melaksanakan tugas untuk merujuk para pasien yang terpapar positif Covid-19, tidak mungkin kami langsung pulang, tentu kami harus ada tempat tinggal yakni rumah singgah", lanjut Mereka.
Belum lagi lanjut Mereka, soal insentif alias honor, mereka juga mempertanyakannnya, "Sampai saat ini insentif untuk kami juga tidak jelas. Yang sedihnya ketika kami tidak masuk dianggap mengundurkan diri alias diberhentikan", lanjutnya.
Benarkah ? Direktur RSUD Ogan Ilir, dr. Roretta Arta Guna ketika dikonfirmasikan melalui WhatsApp mengaku pemberhentian terhadap para tenaga kesehatan yang tidak masuk kerja tidak sepihak.
"Tidak sepihak, idak masuk begawe apo namonyo, kito lagi butuh tenago, ngapo malah idak masuk. Karena banyak gawe jadi kami ngambil keputusan siapo yang idak masuk dianggap mengundurkan diri", tulis dr. Roretta.
dr. Rorreta juga mengatakan, rumah singgah dan insentif untuk Covid-19 sudah ada pos anggarannya. "Rumah singgah dan insentif untuk Covid ado, mereka sudah tahu", lanjutnya.
Rumah singgah yang dimaksudkan dr. Roretta berada di areal gedung DPRD Ogan Ilir dan Gues House untuk tim medis. (Sumber : sumeks.co) @oganilirterkini
Link sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar