OGAN ILIR, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir akan mendalami pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi di Kabupaten Ogan Ilir.
Adanya dugaan pemotongan dana PKH di Kabupaten Ogan Ilir mendapat sorotan berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum Kejari Ogan Ilir.
Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Efan Apturedi, Kamis (25/6/20) mengatakan telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang dilakukan pengkajian juga telaah terlebih dahulu sebagai tindak lanjut terhadap pemotongan dana PKH yang saat ini sedang marak diperbincangkan.
Karena menurutnya jika benar adanya pemotongan itu sama sekali tidak dibenarkan apa pun bentuknya dan sudah masuk ke ranah perbuatan melawan hukum.
Apalagi potongan itu jumlahnya dinilai tidak sedikit berkisar antara 15 hingga 25% sesuai pengakuan Korkab PKH Kabupaten dari klarifikasi awak media kepada yang bersangkutan.
Untuk itu dalam waktu dekat akan segera melakukan investigasi dengan memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan.
Jika memang terbukti dan menyalahi aturan yang ditentukan maka akan diberikan hukuman sesuai pasal yang berlaku.
"Yang pastinya pemotongan dana PKH itu sudah menjadi atensi dan sedang kami pelajari dan kami teliti", ujar Efan serius.
Kemungkinan besar, pemotongan dana PKH itu tidak hanya terjadi di satu Desa saja di Desa Tanjung Agung Kecamatan Inderalaya yang dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok PKH Desa, inisial ASM.
Tetapi juga bisa terjadi di Desa lainnya yang mungkin juga melibatkan oknum-oknum tertentu guna melancarkan aksinya yang perlu diungkap kebenarannya.
Pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok PKH Desa Tanjung Agung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir terkuak.
Pasalnya dari hasil investigasi di lapangan menurut keterangan Kordinator Kabupaten (Korkab) PKH, Wiwin Muhawarna kepada media ini, Rabu (24/6/20) mengakui jika pemotongan itu benar adanya.
"Hanya saja dari hasil yang didapat potongan yang dilakukan oleh oknum ASM tidak mencapai 50% sesuai yang ditudingkan", ujarnya.
Besaran potongan hanya berkisar antara 15 hingga 25% dari dana yang seharusnya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dan oknum ASM tersebut diakui Wiwin telah diberikan sanki tegas dengan mengundurkan diri sebagai Ketua Kelompok PKH Desa Tanjung Agung.
Kemudian telah sepakat berdamai kepada para KPM untuk mengembalikan dana yang telah dipotong selama ini secara utuh.
Ditegaskan Wiwin, siapa pun itu tanpa terkecuali yang berani berbuat nekad melakukan ulah nakal dan menyimpang dari ketentuan PKH maka siap-siap untuk diberhentikan dari jabatannya.
Wiwin pun menghimbau kepada seluruh KPM kiranya jangan sekali-kali memberikan buku berikut ATM kepada siapa pun yang tidak berhak dan mengganti PIN ATM demi keamanan bersama. (Sumber : warta9.com) @oganilirterkini
Link sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar