OGAN ILIR, - Jajaran Polsek Tanjung Raja membekuk ZNR (31) warga Desa Celikah Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, Selasa (16/6/20), lantaran terlibat kasus pencurian terhadap korban Holilah (38) warga Dusun II Desa Kotadaro I Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Amrol mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira pukul 05.00 WIB dirumah korban Holilah di Dusun II Desa Kotadaro I Kecamatan Rantau Panjang Ogan ilir, pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan menumpang tidur lalu saat subuh pelaku mengambil 3 buah hp milik korban.
"Atas kejadian tersebut kemudian korban membuat laporan di Polsek Tanjung Raja", ungkapnya.
Ia menambahkan, hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi dari keluarga korban tentang keberadaan pelaku yang diamankan oleh warga Desa Celikah Rt. 10 Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI karena kedapatan akan melakukan pencurian lagi di Desa tersebut.
"Kemudian Kanitres Tanjung Raja bersama dengan anggota mendatangi lokasi tersebut dan benar bahwa pelaku saat itu sudah diamankan oleh warga setempat. Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk barang bukti sudah diamankan sebanyak 3 unit handphone merk oppo F11 pro biru, oppo F7 merah dan nokia 103 warna hitam", pungkasnya. (Sumber : Polres Ogan Ilir) @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar