OGAN
ILIR, - RS (19th) terpaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polres
Ogan Ilir lantaran tindakannya yang melakukan perbuatan persetubuhan
kepada anak dibawah umur.
Dimana RS melakukan
perbuatannya tersebut kepada NR (13th) dirumah D yang beralamat di
Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. D
sendiri merupakan teman dari pelaku RS.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fajrin mengatakan, "Benar Satreskrim Polres Ogan Ilir pada Kamis (4/6/20) sekira pukul 18.00 WIB
berhasil mengungkap dan menangkap pelaku RS (19th) atas tindak pidana
persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada korban NR (13th)
berdasarkan laporan dari orang tua korban yang melapor ke Satreskrim
Polres Ogan Ilir", ujarnya.
Untuk TKPnya
sendiri Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir menjelaskan bahwa RS melakukan
perbuatannya di rumah D, yang merupakan temannya sendiri.
"RS
melakukan perbuatannya di rumah temannya D yang beralamat di Kelurahan
Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir pada Rabu
(27/5/20) lalu sekira pukul 14.00 WIB", ucapnya.
"Sementara
D selaku pemilik rumah pergi
keluar meninggalkan korban NR dan pelaku RS berduaan di dalam rumah.
Lalu RS mengajak NR untuk masuk ke dalam kamar, namun korban
menolak dan kemudian pelaku langsung menarik tangan korban serta membawa
korban
ke dalam kamar", tambahnya.
Atas perbuatannya itu RS dijerat dengan Pasal
81 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. (Sumber : Polres Ogan Ilir) @oganilirterkini
Editor : Mimin Ogan Ilir Terkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar