Home

Kamis, 18 Juni 2020

Sempat Kabur ke Jakarta Bersama Keluarga, Mantan Kades Arisan Gading Ogan Ilir Diciduk

(sumselupdate.com)

PALEMBANG, - Polda Sumsel berhasil menangkap mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir atas kasus dugaan penyimpangan Dana Desa sebesar Rp.641 juta.

Tersangka bernama JH (43) yang diketahui Kades Arisan Gading Kecamatan Inderalaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir periode 2013-2019.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, tersangka diciduk pada Senin (15/6/20) lantaran diduga korupsi Dana Desa tahun 2018.

"Modusnya pekerjaan proyek jalan yang laporannya tidak sesuai yang totalnya mencapai Rp.641 juta", ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Rabu (17/6/20).

Supriadi mengatakan, dana anggaran pada tahun 2018 ditransfer dari rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) senilai Rp.1.107.930.000.

Rinciannya Dana Desa APBN Rp.698.347.000, Alokasi Dana Desa APBD Kabupaten Ogan Ilir Rp.348.083.000, penghasilan tetap/tunjangan Desa dan BPD tahun 2016 Rp.11.700.000, penghasilan tetap/tunjangan perangkat Desa & BPD tahun 2017 Rp.49.800.000.

Kemudian, Rp.430.695.349 dana proyek  pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun I dan Dana Desa fiktif lainnya yang diduga diselewengkan JH sebesar Rp.210 juta.

"Kasus ini ketahuan setelah diaudit. Dari keterangan pelaku tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya. Dan JH ini juga sempat diperiksa di bulan September 2019 sebanyak dua kali namun tidak memenuhi panggilan dan ia kabur ke Jakarta", kata Supriadi.

Ia menuturkan setelah dilakukan penyidikan secara intensif, pelaku dan keluarga diketahui ada di Jakarta dan pada tanggal 15 Juni 2020 langsung ditangkap dan ditahan di Mapolda untuk mempermudah penyidikan. Atas kasus tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp.641 juta.

Ditambahkan Supriadi, tersangka dijerat pasal 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal  2 ayat 1 dan pasal 3 dengan ancaman penjara 20 tahun penjara. (Sumber : sumselupdate.com) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar