OGAN ILIR, - KPU Kabupaten Ogan Ilir sosialisasikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah, bertempat di RM Sederhana, Jalan Lintas Timur KM 32 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya, Kamis, (18/6/20).
Setelah beberapa waktu tertunda karena Pandemi Virus Corona (Covid-19), terhitung sejak tanggal 15 Juni 2020, tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir kembali dilanjutkan.
Sosialisasi tahapan Pemilukada ini dihadiri oleh para petinggi partai politik dan juga Forkopimda Kabupaten Ogan Ilir serta Bawaslu Ogan Ilir.
Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, mengatakan, "Setelah tahapan Pemilu sempat tertunda, akibat pandemi Covid-19, kini kembali dilanjutkan, diawali dengan sosialisi tahapan Pemilukada hari ini", ujarnya.
Dikatakan Massuryati, KPU Ogan Ilir mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 serta Surat Edaran KPU Nomor 488 Tahun 2020 kepada partai politik serta beberapa instansi terkait untuk turut berperan aktif dalam penyelenggaraan pemilihan di masa pandemi Covid-19.
Diungkapkan, tahapan kampanye akbar ditiadakan dalam kondisi Pandemi Covid-19, "Berdasarkan jadwal, kampanye dilaksanakan mulai 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka dialog, alat peraga, aturan dibatasi, kegiatan lainnya, debat publik diatur juga sesuai Protokol Kesehatan", terangnya.
Dia menyebutkan, pendaftaran Paslon dilaksanakan pada tanggal 4, 5 dan 6 September 2020, "Kita menerima Paslon yang mendaftar sesuai PKPU No 1 tahun 2020", jelasnya.
Berdasarkan PKPU lanjutnya, setelah Pasangan Calon (Paslon) diterima, sesuai aturan KPU Ogan Ilir akan melakukan kajian, selanjutnya dilaksanakan Pleno, baru penetapan, imbuhnya.
Ditambahkan, dalam pelaksanaan Pemilihan Suara, jumlah TPS ada penambahan, dimana sebelumnya berjumlah 860 menjadi 895 yang secara otomatis ada penambahan petugas KPPS, "Petugas KPPS yang bertugas disetiap KPPS berjumlah 9 orang, sedangkan untuk Data Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 306.001 jiwa", ujarnya.
Menurut Ketua KPU OI, bertambahnya jumlah TPS karena jumlah pemilih disetiap TPS tidak boleh melebihi 500 orang, "Dalam kondisi normal, biasanya maksimal 800 orang", pungkasnya. (Sumber : koransinarpagijuara.com) @oganilirterkini
Link sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar