OGAN ILIR, - Akhir-akhir ini Komisi I DPRD Ogan Ilir seringkali didatangi warga untuk mempertanyakan soal ketidak transparanan penyaluran dana bantuan sosial mulai dari Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Bantuan Sosial lainnya.
Beberapa kejadian dan aksi yang dilakukan warga tersebut, akhirnya ditanggapi oleh Komisi I DPRD OI, dengan memanggil pihak terkait, mulai dari Inspektorat, Dinas PMD dan Dinsos, Camat juga para Kades serta perangkat desanya dan BPD.
"Hari ini kami memanggil 5 Kades bersama perangkatnya, juga Inspektorat, Dinas PMD dan Dinsos, untuk sama-sama menyelesaikan persoalan tuntutan warga yang mengaku belum menerima bantuan dana sosial dari pemerintah", kata Sekretaris Komisi I DPRD OI M Iqbal didampingi Ketua Komisi I DPRD OI, Zahrudin, Senin (15/6/20).
Dikatakan M Iqbal dari hasil pertemuan tersebut, ada ketidak mengertian warga terhadap bantuan sosial, apa itu BST, BLT dan BPNT, "Ketidak mengertian inilah yang membuat bantuan sosial dari pemerintah persoalkan", katanya.
"Seperti bantuan sosial di Desa Seri Dalam mengaku ada nama warga yang berstatus perangkat desa ikut kebagian dana BLT, padahal setelah dicros cek, ternyata namanya mirip, tapi bukan perangkat desa", terangnya.
Ditambahkannya, ada juga seorang ASN yang juga ikut menerima bantuan dana sosial berupa BST, "Memang setelah dicros cek ada ASN, tapi itu data tahun 2015 dan saat ini telah diverifikasi ulang, tapi warga menghendaki namanya dicoret sebagai penerima untuk diganti oleh orang lain yang lebih berhak, nah dalam aturan tidak demikian, kalau dicoret, tetap dinyatakan kosong, tidak boleh diganti", katanya.
Disisi lain persoalan bantuan dana sosial ini, antara kuota dengan dana yang harus dibagikan, tidak sebanding, "Umpamanya salah satu desa mendapat Rp.800 juta Dana Desa, itu 25 persennya untuk program BLT Dana Desa, sementara kuota penerima lebih banyak, sehingga akhirnya terpaksa harus ada yang dicoret, Inilah yang menimbulkan protes, untuk menentukan siapa yang berhak menerima, tentu melalui Musdesus, putusan itu sudah final", terang M Iqbal.
Sementara Inspektur Pemkab OI, M Ridhon Latif mengatakan, pada prinsipnya perangkat desa telah melaksanakan sesuai dengan koridor aturan terhadap bantuan dana sosial, "Yang menjadi persoalan kuota penerima sangat terbatas dari dana bantuan tersebut sebesar 25% dari anggaran dana desa, inilah yang menjadi pemicu warga menjadi ribut", katanya.
M Ridhon mengungkapkan sejauh ini dalam pemantauan belum ditemukan adanya perangkat Desa yang menyelewengkan dana Bantuan Sosial bagi warga yang Terdampak Pandemi Covid 19, "Kami sudah memantau seluruh kegiatan kepala Desa, sulit rasanya untuk menyalahkan kepala Desa karena seluruh mekanisme mereka ikuti", terangnya. (Sumber : koransinarpagijuara.com) @oganilirterkini
Link sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar