OGAN ILIR, - Satuan Tugas (Satgas) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Ilir untuk wilayah Pemulutan Selatan nampak terus meningkatkan Sosialisasi Pencegahan Kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Selain memasang dan melaksanakan apel siap siaga beberapa waktu lalu, juga disosialisasikan melalui kunjungan langsung secara keliling ke tokoh-tokoh masyarakat yang ada di desa-desa, bahkan sosialisasi dilakukan ke sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan sejak dini kepada anak didik generasi penerus untuk peduli tidak membakar lahan.
Baleho yang dipasang tersebut juga mengingatkan akan ada hukuman pidana bagi para pelanggar yang masih melakukan pembakaran lahan.
Sesuai dengan Undang-undang RI nomor 18 tahun 2004, pada pasal 48 ayat 1 disebutkan, pelaku Karhutla akan diancam dengan hukuman pidana 10 tahun, dan denda Rp 10 Miliar.
"Sesuai kodrat kita sebagai manusia, mari kita menjaga alam kita guna untuk kelangsungan hidup kita bersama. Selain itu juga pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana 10 tahun dan denda 10 Miliar, kan bahaya kalau sudah sampai masuk pelanggaran hukum", kata Satgas BPBD OI untuk wilayah Pemulutan Selatan Zevri Iskandar, Senin (13/07/20).
Dijelaskannya, bukan hanya sebatas pemasangan baleho dan himbauan saja, kita juga akan meningkatkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas, agar seluruh masyarakat sungai Lebung, terutama masyarakat di Kecamatan Pemulutan Selatan lebih paham akan aturan soal bahaya Karhutla dan tidak melakukan pembakaran lahan, apalagi dimusim kemarau saat ini.
"Harapan kita dengan upaya siap siaga ini, maka masyarakat lebih sadar dan cinta terhadap alam dan ikut mencegah Karhutla", harapnya. (Sumber : gmjnews.co.id) @oganilirterkini
Link sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar