PALEMBANG, - Bupati Ogan Ilir H.M Ilyas Panji Alam menggelar jumpa pers dan menyampaikan bahwa dirinya positif COVID-19 di hadapan awak media. Gubernur Sumsel Herman Deru sesalkan kondisi ini dan menyayangkan jumpa pers itu dilakukan sendiri oleh Bupati yang terpapar COVID-19.
"Upaya ini tidak disarankan, harus tetap menjaga physical distancing", kata Deru, Selasa (28/7/20).
Deru menjelaskan, dari pengakuan Bupati, pihaknya menilai sebagai suatu kejujuran, namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
"Bupati ini sebenarnya sangat rajin menggunakan masker, sehingga patut ditelusuri lebih jauh asal paparan COVID-19 terhadapnya", kata Gubernur.
Terkait tugas dan fungsi Bupati saat menjalani proses penyebuhan, Deru bilang Bupati akan menjalani isolasi mandiri namun masih bisa tetap bekerja dari rumah.
Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Selatan, Ardiansyah menilai jumpa pers saat terpapar COVID-19 tidak dibenarkan, meski menggunakan protokol kesehatan. Harusnya Bupati bisa mewakilkan kepada pejabat lain.
"Cukup disayangkan dan aneh, Bupati Ogan Ilir sebaiknya menggunakan fasilitas lain seperti memberikan keterangan pers, atau diwakili oleh Humas atau pejabat terkait dan tidak perlu menggelar jumpa pers", kata Ardiansyah.
Ardiansyah bilang, potensi penyebaran COVID-19 harus diminimalisir, agar tidak berdampak pada pihak lain, apalagi kepada awak media yang melakukan peliputan.
"Sangat diharapkan kejadian ini tidak terjadi lagi ke depan", katanya. (Sumber : kumparan.com) @oganilirterkini
Link sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar