Foto : Tersangka Bakar (60) saat diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir. (sripoku.com)
OGAN ILIR, - Seorang pria beristri bernama Bakar (60) diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Warga Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir ini ditangkap karena melakukan perbuatan cabul kepada seorang perawan yang berusia 40 tahun.
Korban yang masih gadis itu awalnya tengah memancing di sekitar Desa tersebut.
Saat bersamaan, datanglah tersangka yang langsung mengajaknya berhubungan layaknya suami-istri.
"Karena korban menolak, ia pun mengeluarkan senjata tajam jenis pisau untuk mengancam korban", ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, Minggu (19/7/20).
Tersangka pun mengancam korban untuk melayani hasrat bejatnya itu. Karena takut dibunuh, ia pun mau tak mau menuruti perlakuan tersebut di semak-semak tempatnya memancing meski sempat berontak.
"Setelah itu ada warga yang melihat dari kejauhan dan mengejar tersangka", tambahnya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban pun akhirnya melapor ke Mapolres Ogan Ilir. Setelah mendapat keterangan dan bukti yang cukup, Polisi pun berhasil menangkap tersangka yang tengah berada dalam rumahnya.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan tersangka sedang di rumahnya. Atas informasi itu, kita langsung melakukan penangkapan", jelasnya.
Tersangka pun terpaksa meringkuk di Mapolres Ogan Ilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. Ia diancam dengan pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Sekarang sudah kita amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku", jelasnya. (Sumber : sripoku.com) @oganilirterkini
Link sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar