Foto : Ilustrasi
OGAN ILIR, - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 membolehkan pelaksanaan Shalat Idul Adha, Jumat (30/7/20) ini. Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Koordinator Gugus Tugas di Ogan Ilir, Rahman Rosidi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/306/SE/GUGUSTUGAS-OI/2020, tentang Kegiatan Keramaian Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Ogan Ilir beberapa hari yang lalu. Di situ, diatur bagaimana cara menggelar kegiatan bersifat keramaian.
"Suratnya sudah kita keluarkan, jadi seperti itu lah kalau mau menggelar keramaian, termasuk Salat Ied nanti", ujarnya, Kamis (30/7/20).
Beberapa poin dalam surat edaran itu, antara lain pelaksanaan kegiatan hanya diperbolehkan antara pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB, kecuali beberapa hal seperti Takziah kematian yang biasanya malam hari.
Kemudian pelaksanaan kegiatan menggunakan protokoler kesehatan, tidak ada kegiatan hiburan dan jumlah tamu separuh dari kapasitas tenda atau maksimal 50 orang.
Dan untuk makanan tidak diperkenankan prasmanan, alias harus menggunakan makanan yang dikemas dalam kotak atau wadah.
"Dan wajib meminta izin keramaian ke Polres Ogan Ilir serta pemberitahuan ke Gugus Tugas", tegasnya.
Sementara untuk Idul Adha, ia melanjutkan aturannya kurang lebih sama seperti aturan tersebut. Apalagi katanya, Masjid di Ogan Ilir ini rata-rata sudah mematuhi protokoler kesehatan.
"Mereka kalau shalat sudah berjarak satu sama lain. Dan kalau sudah jaga jarak, dalam masjid itu maksimal sudah 50 orang yang shalat. Jadi tidak ada masalah", ucapnya.
Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokoler kesehatan di tengah keramaian. Sehingga, penularan wabah Covid-19 dapat diminimalisir.
"Cuci tangan yang bersih, tetap berjarak satu sama lain. Mudah-mudahan kita terjaga", jelasnya. (Sumber : tribunsumsel.com) @oganilirterkini
Link sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar