Home

Minggu, 09 Agustus 2020

Pemalsuan Data Pemilih Untuk Pilkada Bisa Dipidana

OGAN ILIR, - Memalsukan data pemilih dalam Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang dapat dikenakan sanksi pidana.

Peringatan itu disampaikan Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar di Kantor Bawaslu Ogan Ilirm, Sumatera Selatan, Jumat (7/8/20).

Bentuk pemalsuan data pemilih tersebut misalnya seperti warga yang tidak memenuhi syarat pemilih, tapi dipaksakan menjadi memenuhi syarat.

Caranya dengan cara mengubah data identitas orang tersebut. Kemudian dengan mengubah kartu tanda penduduk (KTP) ataupun tanggal lahir orang tersebut, sehingga menjadi memenuhi syarat untuk memilih.

"Itu dapat dikategorikan dengan sengaja memalsukan data pemilih dari belum memiliki hak pilih menjadi hak pilih, atau ada juga yang sebelumnya memiliki hak pilih diubah menjadi tidak memiliki hak pilih. Kegiatan seperti itu dapat diancam pidana", kata Dermawan.

Selain itu, menurut Dermawan, ada temuan Petugas Pemutakhiran Data pemilih (PPDP) di mana ada warga yang belum memenuhi syarat, ternyata masuk dalam daftar pemilih.

Ada juga rumah yang tidak ditempelkan stiker oleh PPDP, padahal penghuni rumah itu sudah dilakukan pencocokan dan penelitian. (Sumber : kompas.com) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar