Home

Sabtu, 15 Agustus 2020

Pria Paruh Baya Cabuli Bocah Perempuan, Terbongkar Saat Korban Jajan ke Warung

OGAN ILIR, - Seorang pria di Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir berinisial M alias G (53), diamankan aparat dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir karena telah mencabuli seorang anak di bawah umur yang masih tetangganya.

Atas perbuatanya, pelaku terancam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara, Kamis (13/8/20), mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut berawal saat korban sedang bermain di samping rumah M.

M yang yang sedang berada di rumah lalu memanggil korban dari jendela untuk meminta dibelikan rokok.

Korban membelikan rokok untuk tersangka. Setelah itu, tersangka M menawarkan uang Rp.5.000 kepada korban dengan syarat harus masuk ke rumah M.

Korban yang masih polos itu pun menyanggupinya. Saat korban masuk rumah itu, tersangka M lalu mencabulinya dengan menyentuh organ sensitif korban. Tersangka juga sempat hendak menyetubuhi korban yang digulingkan ke tempat tidur.

Beruntung ada orang yang mengetuk pintu hingga tersangka menghentikan perbuatannya dan menyuruh korban keluar dari pintu samping sambil memberikan uang Rp.5.000. Tersangka juga meminta korban untuk tutup mulut.

"Ambilah uang ini pakai untuk jajan dan jangan ngomong ke orang", kata Robby menirukan ucapan tersangka M.

Kasus ini terbongkar setelah seorang pemilik warung tempat korban jajan curiga dengan bocah itu yang keluar dari rumah tersangka M sambil memegang uang Rp.5.000.

Saksi Misliana lalu memanggil korban dan menanyakan apa yang ia lakukan di dalam rumah M. Korban lalu menceritakan apa yang dialaminya kepada Misliana. Lalu Misliana melaporkan ke orangtua korban. Orangtua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka M ke polisi.

"Setelah mendapat laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah dirasa cukup bukti, personel dari  Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dipimpin Kanit PPA AIPDA Sigit Prastowo melakukan penangkapan terhadap M di lokasi persembunyian di Desa Tanjung Bulan, Ogan Ilir, tanpa perlawanan", terang Robby Sugara.

Barang bukti yang diamankan dalam kejadian itu berupa uang Rp.5.000 yang merupakan pemberian pelaku dan beberapa helai pakaian.

Tersangka M saat ini sudah berada di tahanan Mapolres Ogan Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Sumber : kompas.com) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar