OGAN ILIR, - Tim Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS) sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHPidana.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni FR (31) warga Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
FR melancarkan aksinya dengan cara menodongkan senjata tajam ke arah leher korban dan langsung merampas HP milik korban.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir dipimpin Kanit Pidum Ipda Rachmat Djakatara melakukan penangkapan terhadap FR yang saat itu sedang berada dirumahnya.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 buah kotak HP merk Vivo 1606 warna Crown Gold. (Sumber : Polres Ogan Ilir) @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar