OGAN ILIR, - Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, bersama Kepala Dinas Sosial Ogan Ilir, Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir dan Kasubsi Penuntutan Kejari Ogan Ilir pimpin langsung kegiatan Sosialisasi dan Penerapan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam menekan penyebaran Covid-19 yang bertempat di Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan tersebut didapati 14 masyarakat yang melanggar aturan dengan tidak memakai masker, selain peringatan juga mendapat sangsi hukuman dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dimuka umum.
Kapolres Ogan Ilir beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Ogan Ilir juga menghimbau kepada masyarakat agar mengikuti aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dengan mentaati 3 M (Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak), guna menekan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar