Home

Sabtu, 26 September 2020

KPUD Ogan Ilir Rakor Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

OGAN ILIR, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020, bertempat di RM Sederhana Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir, Jumat (25/9/20).

Selain dihadiri oleh Komisioner KPUD Ogan Ilir, tampak hadir dalam kesempatan tersebut Bawaslu Ogan Ilir, Polres Ogan Ilir, Kodim 0402, para OPD, Tim Paslon serta undangan lainnya.

Anggota KPU Ogan Ilir, Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Masjidah menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk memasuki masa kampanye. Terlebih dalam masa kampanye nanti melibatkan banyak sektor sehingga diperlukan koordinasi.

"Ya pastinya koordinasi dengan masing-masing Pasangan Calon, Tim Penghubung, Tim Kampanye masing-masing partai politik pengusung, serta TNI Polri, Bawaslu, dan Pemerintah," ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar menyampaikan, dalam melaksanakan kampanye Pasangan Calon dihimbau untuk taat aturan dan menerapkan Protokol Kesehatan.

"Untuk melaksanakan kampanye tatap muka diusahakan untuk mengumpulkan massa tidak lebih dari 50 orang," katanya.

Ia juga menyampaikan, dalam mengunakan Alat Peraga Kampanye (APK) harus mengikuti aturan yang telah disepakati bersama.

"Bila Alat Peraga Kampanye tidak sesuai aturan, maka akan kami tertibkan bersama dengan Pol PP," katanya. (Sumber : koransinarpagijuara.com) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar