Home

Rabu, 16 September 2020

KPUD Ogan Ilir Sosialisasikan Perubahan PKPU Nomor 6 jadi PKPU Nomor 10

OGAN ILIR, - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 serta PKPU Nomor 10, di Aula RM.Sederhana Jalan Lintas Timur KM 33 Indralaya kabupaten Ogan ilir, Selasa (15/9/20).

PKPU itu mengatur tata cara penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di tengah Covid-19.

Regulasi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang direvisi ke dalam PKPU  No 10 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Covid-19.

Ketua KPUD Ogan Ilir, Massuryati mengatakan, pihaknya akan terus mensosialisasi kepada stakeholder tentang Regulasi PKPU No 6 menjadi PKPU Nomor 10.

"Karena PKPU itu sudah resmi diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana, di DKI Jakarta, pada 7 Juli 2020," katanya.

Sementara, Komisioner KPUD Masjidah selaku narasumber menjelaskan, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 memuat 99 Pasal, setelah direvisi menjadi PKPU No 10 ada penambahan serta tidak mencabut PKPU No 6 tersebut.

"Pada pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan, Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan," ujarnya.

Di tempat yang sama Rusdi selaku Divisi Hukum dan pengawasan mengatakan, PKPU itu mengatur tahapan pemilihan kepala daerah, yaitu pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilihan.

"Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten/kota di seluruh Indonesia," pungkasnya. (Sumber : kabar28.com) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar