Home

Selasa, 15 September 2020

KPUD OI Tetapkan Dua Paslon Bupati-Wabup Ogan Ilir

OGAN ILIR, - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Ilir mengumumkan hasil verifikasi dokumen persyaratan kedua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir di depan halaman Kantor KPUD, Senin (14/9/20).

Dari hasil verifikasi dokumen persyaratan kedua pasangan bakal calon Panca Wijaya Akbar–Ardani dan Ilyas Panji Alam– Endang PU Ishak, dinyatakan semuanya lengkap dan tidak ada perbaikan.

Ketua KPUD Ogan Ilir, Massuryati mengatakan, sesuai aturan PKPU No 10 tahun 2020 KPU menyampaikan hasil verifikasi persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati telah sesuai ketentuan.

"Hari ini kita menyampaikan langsung kepada pasangan calon dan semuanya lengkap, tidak ada perbaikan," katanya.

Dikatakannya, setelah hasil verifikasi, KPUD akan menetapkan pasangan calon pada tanggal 23 September mendatang.

"Ya, sesudah hasil verifikasi kita akan melakukan penetapan, pada tanggal 23 September dan besoknya dilakukan pengundian nomor paslon dengan terbuka di depan kantor KPUD," ungkapnya.

Selain itu juga untuk daftar pemilihan sementara (DPS), KPUD sudah menyelesaikan rekapitulasi pleno pemutahiran data.

"Kita sudah menetapkan daftar pemilih sementara dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Ogan Ilir. Terjadi peningkatan, pada pemilihan presiden kemarin berjumlah 288.973 menjadi 295.914 pemilih," ujarnya. (Sumber : detiksumsel.com) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar