Home

Kamis, 24 September 2020

Ombudsman Sumsel Rencana Layangkan LAHP Maladministrasi Bupati Ogan Ilir ke Polisi

OGAN ILIR, - Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) maladministrasi Bupati Ogan Ilir pasca pemecatan ratusan tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Ogan Ilir Sumsel pada bulan Mei 2020 lalu, sepertinya akan diusut lebih dalam oleh Ombudsman Sumatera Selatan.

Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman Sumsel Hendrico mengatakan, pihaknya berencana untuk mendistribusikan LAHP maladministrasi tersebut ke berbagai instansi hukum.

"Seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Polda Sumsel, untuk dikaji dari unsur pidananya. Karena berdasarkan temuan dari Ombudsman Sumsel, ada yang berkaitan dengan pencairan upah tenaga honor, yang tidak melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Ogan Ilir," ucapnya, Rabu (23/9/20).

Namun rencana tersebut baru sebatas wacana saja, karena Ombudsman Sumsel terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Mereka juga akan melihat berbagai kemungkinan, terkait wacana tersebut.

Selain itu, pasca penyerahan LAHP ke Pemkab Ogan Ilir pada bulan Juli 2020 lalu, Ombudsman Sumsel sudah menerima surat tanggapan dari Bupati Ogan Ilir H.M Ilyas Panji Alam.

Dia mengatakan, surat tanggapan dari Bupati Ogan Ilir terkait LAHP maladministrasi sudah diterima Ombudsman Sumsel pada hari Selasa (22/9/20).

Ada dua lembar surat tanggapan yang dikirim oleh Bupati, namun pihak Ombudsman Sumsel masih akan mempelajari dulu isinya.

"Nanti saya pelajari dulu sama teman-teman. Kalau dirasa tidak nyambung dengan permintaan kita, ya kita tidak berhenti di sini," katanya. (Sumber : liputan6.com) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar