Home

Kamis, 03 September 2020

Ombudsman Sumsel Surati Bupati Ogan Ilir Pertanyakan Hasil Rekomendasi Pemecatan 109 Nakes

OGAN ILIR, - Pertanyakan hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pemecatan 109 tenaga kesehatan (Nakes), Ombudsman Sumatera Selatan (Sumsel) layangkan surat ke Pemkab Ogan Ilir.

Dalam surat bernomor B/245/LM.42-07/0033.2020/VIII/2020 tertanggal 19 Agustus 2029 itu ditujukan untuk Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.

Surat yang ditandatangani Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah itu, mempertanyakan tanggapan Ilyas Panji Alam sebagai terlapor terkait 5 rekomendasi Ombsumam Sumsel. Salah satunya adalah meminta membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 191/KEP/RSUD/2020, tentang pemberhentian dengan tidak hormat tenaga honorer kesehatan RSUD Ogan Ilir tanggal 20 Mei 2020 lalu.

Bupati Ogan Ilir juga diminta mengembalikan hak dan kedudukan 109 tenaga di lingkungan RSUD Ogan Ilir maupun di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.

"Surat minggu lalu sudah kami kirimkan sebagai bentuk monitoring pelaksaan saran korektif yg tertuang di LAHP. Kami masih menunggu balasan dari pihak pemkab Ogan Ilir. Untuk batas waktu pelaksanaan LAHP 30 hari kerja sejak LAHP diterima", terang Adrian Agustiansyah.

Surat tersebut jelas Adrian sebagai bentuk monitoring pelaksanaan saran korektif yang tertuang dalam LAHP.

Terpisah PLT Sekda Ogan Ilir M.Badrun Priyanto enggan merespon surat tersebut dengan alasan baru menjabat sebagai Sekda Ogan Ilir dan belum membaca rekomendasi tersebut.

"Sayakan baru, baru hari senin masuk, saya belum melihat surat tersebut dan belum mengetahui apa rekomendasinya", terang Badrun, Senin (31/8/20) kemarin.

Seperti diketahui, sebanyak 109 tenaga kesehatan yang berstatus tenaga honorer diberhentiankan secara tidak hormat oleh Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam tanggal 22 Mei 2020 lalu.

Menurut Ilyas Panji Alam pemecatan itu dipicu aksi mogok yang dilakukan tenaga kesehatan yang berdampak terganggunya pelayanan di RSUD Ogan Ilir ditengah pandemi Covid-19.

Padahal menurut keterangan tenaga kesehatan, aksi mogok itu merupakan tuntutan Nakes sebagai garda terdepan pelayanan pasien Covid-19. Oleh karena itu mereka menuntut pemenuhan alat pelindung diri (APD) yang layak, rumah singgah yang representatif, vitamin yang cukup dan uang insentif yang transparan.

Kasus pemberhentian 109 nakes itu akhirnya menjadi perhatian publik sehingga membuat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan turun ke lapangan dan melakukan investigasi. (Sumber : mattanews.co) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar