OGAN ILIR, - Bupati Ogan Ilir H.M Ilyas Panji Alam didampingi PJ Sekda Ogan Ilir, Asisten Setda Ogan Ilir dan Kepala OPD Pemkab Ogan Ilir gelar pemusnahan barang persediaan (Formulir dan Blangko Administrasi Kependudukan) sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, Pasal 09 ayat (3) penyusutan Dokumen Kependudukan dilakukan dengan cara pemusnahan. Jumat (11/9/20) Bertempat di Lapangan Tembak KPT Tanjung Senai Indralaya.
Bupati Ogan Ilir menyampaikan bahwasanya pemusnahan barang persediaan baik Formulir dan Blanko Administrasi Kependudukan telah sesuai dengan Permendagri karena sekarang Semua Dokumen Kependudukan sudah bisa dilakukan dengan cara ONLINE dan menggunakan kertas HVS PUTIH ukuran A4. 80 gram dan bisa cetak secara Mandiri, jadi masyarakat dapat lebih bisa dengan mudah dalam melakukan administrasi Kependudukan. @oganilirterkini
Sumber : oganilirkab.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar