Home

Rabu, 02 September 2020

Pertamina Berencana Hapus Premium dan Pertalite dari Pasaran

JAKARTA, - PT Pertamina (Persero) tengah meninjau kembali penggunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM beroktan rendah di bawah 91, yaitu Premium dan Pertalite.

Direktur Utama Pretamina Nicke Widyawati menjelaskan, peninjauan dilakukan sebagai upaya perusahaan dalam mendukung rencana pemerintah untuk menekan emisi gas rumah kaca sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017.

"Pada peraturan tersebut diisyaratkan bahwa gasoline yang dijual minimum RON 91, artinya ada dua produk BBM yang kemudian tidak boleh lagi dijual di pasar yaitu Premium (88) dan Pertalite (90)," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Senin (31/8/20).

Rencana ini perlu ditinjau kembali karena porsi konsumsi dua jenis BBM tersebut paling besar di antara enam jenis BBM yang dijual perusahaan. Pada 22 Agustus 2020, penjualan Premium mencapai 24.000 Kilo liter (KL) dan Pertalite 51.500 KL.

Sedangkan untuk penjualan BBM dengan RON di atas 91, yaitu Pertamax (92) hanya sebesar 10.000 KL. Sementara Pertamax Turbo (98) cukup 700 KL.

"Maka, ini perlu dikaji lagi dampaknya bagaimana. Kami juga dorong supaya konsumsi orang yang mampu beralih ke BBM yang ramah lingkungan," ujar Nicke.

Lagipula, kata Nicke lagi, di kawasan Asia saat ini yang masih mengonsumsi BBM setara Premium hanya Indonesia dan Bangladesh. Sementara, di level dunia ada lima negara lain, yakni Kolombia, Mesir, Mongolia, Ukraina, dan Uzbekistan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan, bahwa pihaknya beserta kementerian terkait sedang gencar untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan BBM yang ramah lingkungan atau di atas RON 91 supaya mengurangi emisi karbon.

Pasalnya, Indonesia saat ini termasuk satu dari enam negara yang masih mengonsumsi Premium. "Ke depannya akan ada penggantian untuk memakai energi yang lebih bersih. Namun tentunya langkah ini butuh persiapan," kata dia belum lama ini.

Sumber : kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar