Home

Sabtu, 05 September 2020

Pilkada 2020 Kampanye Hanya 71 Hari, Boleh Kumpulkan Massa Tapi Dibatasi

PALEMBANG, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan memastikan kampaye terbuka tetap bisa dilangsungkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Namun, menurut Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana kampanye dengan jumlah massa yang dibatasi.

Di samping itu kampanye dengan menghadirkan massa bisa dilakukan oleh para pasangan calon (paslon) kepala daerah jika daerah tersebut termasuk zona hijau virus corona (COVID-19). Itupun dengan jumlah massa yang juga dibatasi. "Iya boleh di gedung tapi jumlah massa dinatasi," kata Dra Kelly Mariana, Rabu (2/9/20).

Lebih lanjut Dra Kelly Mariana jumlah peserta atau massa kampanye tidak ada ketentuannya. Hanya saja disesuaikan dengan luar ruangan. "Ya, kira-kira saja, masa harus tetap jaga jarak atau physical distancing. Paling penting harus tetap patuhi protocol kesehatan COVID-19," tuas dia.

Sementara itu Komisioner KPU Sumsel, Hepriyadi menambahkan kampanye tetap boleh dilakukan seperti sebelumnya atau sebelum pandemic COVID-19. "Khusus kampanye rapat umum atau kampanye terbuka, itu telah diatur khusus. Boleh dilakukan di daerah-daerah yang dinyatakan sebagai zona hijau atau setelah mendapat persetujuan dari Gugus Tugas COVID-19," timpal dia.

Pemerintah, DPR, dan KPU, sebelumnya telah menyepakati pelaksanaan Pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2020. Penyelenggaraan Pilkada ini dituangkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat pandemi COVID-19.

Menurut Hepriyadi, penyelenggaraan Pilkada tidak akan mengalami penundaan lagi. Dan saat ini, proses penyelenggaraan Pilkada serentak sudah berjalan sesuai tahapan. Untuk tahapan Pilkada, kata dia, akan dimulai dari pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada 4-6 September.

Kemudian proses verifikasi berkas dan verifikasi faktual, terkait syarat-syarat pasangan calon dan penetapan pasangan calon. Setelah itu pengundian nomor urut dari setiap pasangan calon.

Sementara untuk pemberlakuan masa kampanye akan dilakukan selama 71 hari atau sampai 6 Desember, sebelum masa pencoblosan yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

"Sejauh ini di lapangan aman-aman saja. Dari sisi penyelenggaran sama sekali tidak terdampak penyebaran COVID-19, sepanjang memang penerapan PKPU Nomor 6 tahun 2020 diterapkan secara efektif," jelasnya.

Untuk diketahui, tujuh Kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 di Sumsel antara lain ialah, Kabupaten Ogan Ilir, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan dan OKU Timur. (Sumber : viralsumsel.com) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar