OGAN ILIR, – Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil membekuk 2 orang pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Dua pelaku yang berhasil dibekuk tim gabungan Polsek Indralaya yang berprofesi sebagai buruh tersebut diketahui berdomisili didua tempat berbeda, diantaranya S (31) warga Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang dan pelaku M diketahui adalah warga Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Indralaya AKP Helmy Ardiansyah mengatakan, kejadian perkara tepatnya di Jalan Sakatiga menuju Perkantoran Pemkab Ogan Ilir Tanjung Senai, dekat jembatan seberang Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya.
"Tepatnya 11 Agustus 2020 pukul 06.30 WIB, pada saat korban mengendarai sepeda motor mau membeli isi ulang tabung gas 3 Kg, sesampainya di TKP datang Pelaku 2 orang memberhentikan korban, satu pelaku membawa kayu bulat dan memukul ke arah korban yang mengenai pundak sebelah kiri dan mengambil kunci sepeda motor korban, selanjutnya pelaku lain mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, supaya korban menyerahkan sepeda motornya, setelah itu pelaku berhasil mengambil sepeda motor korban jenis Honda Beat warna merah putih Nopol BG 5919 ACK tahun 2019," katanya.
Dijelaskan Kapolsek, Pada hari Kamis (17/9/20) sekira pukul 08.00 WIB Kanitres dan Unit Opsnal Polsek Indralaya melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku curas, berdasarkan informasi dan penyelidikan bahwa pelaku berada di rumahya di lorong Salendra Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan SU 1 Palembang Sumsel.
"Ya, setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Indralaya langsung menuju ke rumah pelaku, dan dilakukan penggerbekan di rumah pelaku, pelaku dapat ditangkap dan diamankan berikut barang bukti guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Indralaya," jelasnya. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar