Home

Jumat, 18 September 2020

Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Ringkus Dua Pelaku Begal Terhadap Ibu Hamil di Ogan Ilir

PALEMBANG, - Unit II Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi melalui Kanit II Kompol Bachtiar mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap yakni Rizky Saputra (19) dan Apri (23), yang ditangkap di kediaman masing-masing di jalan Abi Kusno Kertapati, dan Daerah Karya Jaya, Rabu (16/9/20).

"Dua tersangka ini ialah pelaku pembegalan terhadap Ibu hamil 7 bulan di Pabrik Sawit Ogan Ilir, pada 6 Juli 2020 lalu, dan penusukkan terhadap pria di Palembang serta tindak pidana jambret dan begal lain, baik di wilayah kota Palembang maupun di wilayah perbatasan kota," ujar Kompol Bachtiar, Rabu (16/9/20).

Selain dua tersangka tersebut, kata Bachtiar, dua tersangka lainnya yakni Rizky telah ditangkap di Polres Ogan Ilir, sementara tersangka Yongki masih DPO.

"Modusnya para tersangka ini memepet calon korbannya dan kemudian menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam," kata Bachtiar.

Sementara itu, dari pengakuan Rizky mengatakan, jika dirinya sudah melakukan aksi tindak pidana tersebut sebanyak empat kali, baik di wilayah kota Palembang maupun di wilayah perbatasan kota.

"Kalo jambret di daerah Kertapati samo Karya Jaya pak. Kalo begal di jalan lurus nak ke Indralayo itu, di Kampung Rambutan samo di daerah Kebon Sayur Jalan Noerdin Pandji," ucap Rizky.

Dari aksi begal bersama tiga kawanan lainnya, yakni Yongki, Apri dan Riski, para tersangka mendapatkan dua unit sepeda motor milik korbannya. Satu unit dijual seharga Rp.3 juta dan satu unit sepeda motor lainnya dipakai oleh para tersangka.

"Untuk jambret di Mataram korbanya perempuan, dapat ponsel nokia senter dan uang Rp.200 ribu. Sedangkan aksi jambret dapat ponsel Samsung dan Xiaomi serta uang Rp.500 ribu," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancama pidana kurungan penjara maksimal sembilan tahun. (Sumber : sumselupdate.com) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar