Home

Selasa, 13 Oktober 2020

8 Saksi Diperiksa Terkait Rekomendasi Bawaslu OI Untuk Mendiskualifikasi Petahana

OGAN ILIR, - Jelang keputusan KPU Ogan Ilir terkait rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir 5 Oktober lalu untuk mendiskualifikasikan paslon nomor 2 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak karena diduga melanggar administrasi.

Ketua KPU OI Massuryati, Senin (12/10) mengatakan, surat rekomendasi dari Bawaslu OI sudah diterima oleh KPU OI pada 5 Oktober lalu.

"Bahwasannya diduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh paslon no urut 2 karena itu Bawaslu OI merekomendasikan pendiskualifikasian itu. Jadi untuk hal tersebut kami lagi proses pemahaman atau memeriksa mengkaji, mempelajari dan meneliti terhadap rekom yang diberikan Bawaslu. Ya Senin (12/10) kita melakukan rapat pleno tertutup dengan pihak Bawaslu OI, nanti hasilnya akan diumumkan. Yang jelas hari ini, kita tunggulah detik-detiknya," jelasnya.

Menurut Massuryati, pihaknya sudah 2 hari melakukan pemeriksaan secara maraton, 6 orang pada Minggu (11/10) dan 2 orang pada Senin (12/10) secara virtual.

"Kita sudah memanggil dan memeriksa terkait rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi Calon Bupati petahana yang melanggar administrasi, sebanyak 8 orang saksi dalam 2 hari. Adapun yang diperiksa secara langsung 6 orang tersebut yaitu 1. Pj Sekda OI, 2. Kepala Bappeda, 3. Ketua Karang Taruna Pemulutan Barat, 4. Calon Bupati Petahana Ilyas Panji Alam, 5. Salah satu Camat (terlapor), dan yang ke 6 adalah pelapor. Keenamnya secara langsung, sementara 2 orang lain seperti Kadinsos dan dari BPBD (Ketua Gugus Covid 19 atau yang diwakili) dimintai keterangan secara virtual," jelas Ketua KPU OI Massuryati.

Menurutnya saat bertanya dengan calon petahana Ilyas Panji Alam adalah apakah benar peristiwa itu dilakukan oleh yang bersangkutan, dan ada beberapa poin poin penting. Sementara saat melakukan pemeriksaan kepada Pj Sekda OI Badrun, ia menjelaskan tidak begitu paham atau tidak mengetahui.

"Artinya kami mendalami memeriksa terkait dengan anggaran, kewenangan, program kegiatan itu yang kami dalami. Mungkin kami akan melakukan koordinasi kembali terkait hasil rekomendasi diskualifikasi paslon no. 2 Ilyas dan Endang apakah perlu melakukan pemanggilan lagi atau bagaimana," katanya.

Selain itu juga, pihaknya juga belum menyampaikan hasil secara langsung terkait rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu ke KPU dikarenakan belum melakukan rapat pleno, lantaran masih mendalami keterangan dari para saksi.

"Kami belum bisa menyampaikan secara langsung hasil rekomendasi diskualifikasi paslon Ilyas dan Endang dikarenakan belum melakukan rapat pleno, Insyallah hari ini hasilnya sudah keluar, kita tunggu saja sampai malam," jelasnya. (Sumber : beritapagi.co.id) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar