Home

Selasa, 06 Oktober 2020

Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Geruduk Kantor Gubernur Sumsel

PALEMBANG, - Aksi demo Puluhan masyarakat Ogan Ilir yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi mendatangi Kantor Gubernur Sumsel untuk memprotes adanya surat Pjs. Bupati Ogan Ilir Aufa Syahrizal yang diduga melanggar aturan Menteri Dalam Negeri, Senin (5/10/20).

Berkaitan dengan adanya surat Pjs. Bupati Ogan Ilir Aufa Syahrizal yang diduga melanggar aturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolahan Keuangan Daerah, berkaitan dengan surat yang dikeluarkannya pada (29/9/20) dengan Nomor : 800/078/III/2020, prihal Rekomendasi Pencairan.

Dalam hal ini Demo masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi (ARUD) juga angkat bicara.

Andreas OP yang merupakan koordinator Demo, mengatakan apa yang dilakukan oleh Pjs. Bupati Aufa Syahrizal menunjukan ketidak cakapan seorang Pjs. Bupati dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana yang  telah diamanatkan oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah beserta turunannya.

Menurut Andreas OP, hal ini harus menjadi catatan penting terhadap Gubernur Sumsel Herman Deru, yang dimana dalam hal ini kurang teliti dan terkesan tidak sesuai dengan prosedur dalam penunjukan Pjs. Bupati di Kabupaten Ogan Ilir, apalagi dimasa Pilkada ini.

Hal ini dapat dilihat dari kualitas salah satu Pjs. Bupati yang ditempatkan di Ogan Ilir, yang sesukanya melabrak/melangar wewenang Pemerintah Daereh khususnya soal keuangan sebagaimana diatur dalam Kepmen No.13 Tahun 2006.

Selain itu juga Andreas OP selaku koordinator aksi demo mensinyalir adanya dugaan pesanan politik praktis dalam penunjukan Pjs. Bupati di Pilkada Sumsel ini, sehingga hal ini akan dapat merusak tatanan demokrasi dan menghianati kekuasaan tertinggi rakyat dalam pemilu.

Kedatangan pendemo ke Kantor Gubernur Sumsel ini disambut baik oleh Asisten Administrasi dan Umum Sekda Provinsi Sumatera Selatan, Edwar Juliartha, ia mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan, dan berjanji akan menyampaikan hal ini ke Gubernur, kemudian akan dikaji dan diselidiki.

Edwar Juliartha mengatakan, "Pjs. Bupati yang dilantik tidak dibenarkan untuk mengeluarkan kebijakan yang dianggap menyalahi aturan apa yang sudah diciptakan oleh Gubernur, apabila dalam kontek ini ada yang dianggap menyalahi aturan itu perlu dikoreksi dan ini akan menjadi suatu catatan yang penting untuk bapak Gubernur," tegasnya.

Pendemo sendiri akan menanti tindak lanjut dari Gubernur Sumsel dan apabila hal ini tidak ada tanggapan dari Pemprov, maka pendemo akan kembali mendatangi Kantor Gubernur untuk menindaklanjuti permasalahan ini, dan akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi. (Sumber : mediasumatera.id) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar