Home

Rabu, 28 Oktober 2020

Beredar Foto Diduga Hasil Putusan MA soal Gugatan Petahana, Ini Tanggapan KPU Ogan Ilir

OGAN ILIR, - Beredar sebuah screenshot atau rekam layar di media sosial yang diduga hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Calon Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.

Dalam foto yang beredar itu, MA disebut telah mengabulkan gugatan yang diajukan pemohon, sehingga pemohon dapat kembali menjadi calon Bupati peserta Pilkada Ogan Ilir 2020.

Ketua KPU Ogan Ilir Massuriyati saat dikonfirmasi mengatakan bahwa KPU belum mengetahui hasil keputusan MA terkait gugatan tersebut.

"Sampai detik ini kami belum menerima secara resmi hasil keputusan itu dari Mahkamah Agung. Kami juga belum tahu hasil keputusan itu, sebab belum menerima keputusannya," kata Massuriyati kepada wartawan, Selasa (27/10/20).

Massuriyati juga menyatakan bahwa dia tidak percaya dengan kabar yang beredar di media sosial. Untuk itu, dia hanya menunggu hasil resmi dari MA.

"Kami tidak percaya yang lain, kami menunggu yang resmi," kata Massuriyati.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi pasangan Ilyas-Endang, Firli Darta membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui hasil keputusan MA yang menerima gugatan mereka.

Firli mengatakan, putusan itu sudah ada di situs web MA pada Selasa siang. Firli berharap, KPU Ogan Ilir segera mengembalikan status pasangan Ilyas-Endang sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, dengan mengeluarkan SK baru dan membatalkan surat keputusan diskualifikasi sebelumnya.

"Ya kami sudah mengetahui dari website MA pukul 02.00 siang ini. Kami puas dan senang dan meminta KPU Ogan Ilir segera mengembalikan status pasangan Ilyas-Endang sebagai calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir," kata Firli saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Firli mengakui pihaknya belum menerima secara langsung salinan resmi putusan MA tersebut. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar