Home

Minggu, 04 Oktober 2020

Pria Paruh Baya di Tanjung Raja Ogan Ilir Tewas Setelah Diserang Dengan Pisau

Foto : Pelaku penganiayaan Musliyadi (35) telah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, Sabtu (3/10/20)

OGAN ILIR, - Tragedi berdarah terjadi Kabupaten Ogan Ilir. Kejadian itu bermula ketika pelaku M (35) yang sedang mendatangi pondok (ambenan) milik Firman di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Pada saat bersamaan, datang korban Y (50) dengan tujuan untuk memijat badan dari orang tua Firman. Namun secara tiba-tiba pelaku datang dan langsung menyerang korban dengan membabi buta.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara menjelaskan mengenai kronologi kejadian, Sabtu (3/10/20).

"Iya hari Kamis (1/10) kemarin sekira jam 19.30 WIB, terjadi tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia saat sedang diperjalanan menuju Rumah Sakit Kayuagung," ujarnya.

Diterangkannya, atas kejadian penganiayaan berdarah tersebut korban mengalami luka-luka tusuk di beberapa bagian.

"Korban ditusuk menggunakan senjata tajam jenis pisau sebanyak 2 kali di bagian dada sebelah kanan dan belakang belikat sebelah kanan. Mengetahui korban luka, pelaku segera melarikan diri, Saksi pun dengan segera membawa korban ke RSUD Kayuagung untuk dilakukan pertolongan, dikarenakan kondisi korban yang banyak mengeluarkan darah akhirnya korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Kayuagung," ungkap AKP Robi.

Masih kata AKP Robi, bahwa motif kejadian berawal (29/9/20) lalu, korban menemui di rumah pelaku. Karena korban merasa tidak senang terhadap pelaku yang memberikan tanggung jawab untuk menjaga alat berat.

"Kala itu korban diberikan pekerjaan sebagai pengaman untuk proyek normalisasi sungai di Desa Ketapang II Kecamatan Tanjung Raja, sehingga saat itu membuat korban tidak terima terkait tanggung jawab untuk menjaga alat berat exsavator tersebut. Korban sempat menantang pelaku dan berkata 'Kalu kau memang lebih hebat, musuh aku'. Namun pada saat itu pelaku tidak meladeni korban dan hanya diam di dalam rumah. Akan tetapi saat bertemu, pelaku pun melampiaskan perasaan tidak senangnya terkait permasalahan sebelumnya, dan melakukan penusukan dengan sebilah pisau hingga meregang nyawa," katanya menerangkan motif kejadian.

Akibat kejadian tersebut, Tim Komodo Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi dirumah milik saudaranya.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan menemukan barang bukti, sebilah pisau gagang kayu, pakaian milik pelaku saat melakukan kejadian, dan 7 butir amunisi Cal 5.56," ujarnya.

"Kini pelaku diancam dengan pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tambahnya. (Sumber : tribunsumsel.com) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar