OGAN ILIR, - Setelah hampir tengah malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir akhirnya resmi mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OI, Senin (12/10/20) malam.
Keputusan KPU ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu OI.
"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ilir SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuryati di kantor KPU OI, Indralaya, Senin (12/10/20).
Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu OI pada 5 Oktober lalu. "7 hari setelah rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU OI menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut," ujar Massuryati.
Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, KPU OI secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut ke paslon Ilyas-Endang.
"Secepatnya kami layangkan surat diskualifikasinya," terang Massuryati.
KPU OI menetapkan pembatalan paslon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas dan Endak. Adapun keputusan KPU OI itu : kesatu menetapkan pembatalan pasangan calon sebagai peserta pemilihan serentak bupati dan wakil bupati tahun 2020 berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon.
Kedua, pasangan calon dikenakan sanksi administrasi pembatalan pasangan calon dimaksud dalam diktum kesatu pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak nomor urut 2, tidak diikutkan dalam peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020. (Sumber : sriwijayamedia.com) @oganilirterkini
Link sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar