Home

Kamis, 01 Oktober 2020

Satreskrim Polres Ogan Ilir Berhasil Menangkap 2 Pelaku Pembawa Sajam

OGAN ILIR, - Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus senjata tajam (sajam) yang sering digunakan untuk tindak kejahatan.

Adapun TKP tersebut terjadi di Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir dengan tersangka RA (19) warga Desa Sumber Baru Mesuji Raya Kabupaten OKI dan AS (17) warga Desa Payabakal Kecamatan Gelumbang.

Kejadian tersebut bermula ketika Tim Komodo yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir IPDA Harri Putra Makmur mendapat informasi bahwa ada 2 orang laki-laki tanpa hak yang membawa dan menguasai senjata tajam yang di duga sering digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan di daerah rawan 3C di Ogan Ilir.

Sehingga atas informasi tersebut kemudian Tim Komodo melakukan upaya penyelidikan dan pengintaian terhadap kedua orang tersebut, sesuai informasi yang didapat yang mana kedua laki-laki tersebut sedang berada di sebuah warung makan di simpang Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir.

Setelah dipastikan informasi tersebut benar dan akurat kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku kemudian berhasil ditangkap dan diamankan, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 2 bilah senjata tajam jenis celurit dan jenis pedang yang diselipkan dipinggang kedua pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar