OGAN ILIR, - Sebanyak 369 Peserta Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) se Kecamatan Rantau Panjang melaksanakan Rapid Test, di Balai Kantor Camat Rantau Panjang, Sabtu (21/11/20).
Menurut Hendri Irawan (Awang), anggota PPK Rantau Panjang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, pelaksanaan Rapid Test bagi peserta KPPS sebagai syarat untuk mengetahui kesehatan petugas penyelengara di TPS agar tidak terpapar Covid-19.
"Rapid Test ini akan dilaksanakan selama dua hari, tanggal 20 dan 21 November 2020, di Sekretariat PPK Balai Kantor Camat Rantau Panjang, oleh petugas Puskesmas Rantau Panjang," terangnya.
Dikatakan Awang, total peserta petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Rantau Panjang yang mengikuti Rapid Test sebanyak 369 peserta yang terdiri dari 287 KPPS dan 82 Linmas TPS.
"Kemarin sudah dilaksanakan di 6 (enam) desa yang diikuti 172 peserta KPPS dan hari ini diikuti 197 peserta dari 6 (enam) desa dari total 12 Desa dari 41 TPS, Alhamdulilah, sejauhn ini tidak ada peserta yang reaktif setelah mengikuti Rapid Test," katanya.
Sementara Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengungkapkan, dalam melaksanakan pemungutan suara di masa Pandemi Covid-19 yang akan diselengarakan 9 Desember 2020 nanti, TPS yang dibuat oleh KPU sudah memenuhi standart protokol kesehatan dan petugas yang akan melaksanakan tugas sebagai Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) sudah mengikuti standar kesehatan.
"KPU melakukan rapid test kepada seluruh penyelenggara yang tersebar di Kabupaten Ogan Ilir yang berjumlah 8.055 ditambah anggota Linmas 2 orang disetiap TPS," katanya. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar