OGAN ILIR, - Unit Reskrim Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap wanita paruh baya yang terjadi di dalam rumah korban Desa Tambang Rambang Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku yakni U (33) merupakan warga Desa Kuang Dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
Aksi tersebut terjadi pada Senin tanggal 16 November 2020 sekira pukul 23.00 WIB di dalam rumah korban. Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud menemui anak korban namun anak korban tidak ada dirumah.
Saat itu korban sedang sendirian dirumah. lalu pelaku berpura-pura mau menginap dirumah korban namun ditolak korban dan disuruh korban menginap dirumah tetangga yang masih berteman dengan pelaku.
Pelaku masih mau menitipkan tasnya beserta barang-barangnya ke korban. Lalu pelaku pergi, sekira 30 menit kemudian pelaku masuk kerumah lagi dengan alasan mengambil jaket.
Pada saat korban sedang menonton tv lalu pelaku dari arah belakang langsung memeluk korban dan meremas buah dada korban. Korban menjerit dan langsung memukuli pelaku dan pelaku langsung kabur.
Setelah kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Muara Kuang. Kemudian unit reskrim Polsek Muara Kuang langsung melakukan penyelidikan, lalu pada hari Rabu (18/11/20) sekira jam 15.30 WIB didapatlah informasi keberadaan pelaku di Indralaya.
Kemudian unit Reskrim Polsek Muara Kuang di pimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Mansyur beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Kuang untuk pemeriksaan lebih lanjut. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar