Home

Rabu, 25 November 2020

KPU Ogan Ilir Lantik PAW Anggota PPS

OGAN ILIR, - Dengan terus menerapkan Protokol Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, kali ini melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Rantau Panjang Ilir dan Desa Tanjung Atap Barat yang akan bertugas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, 9 Desember 2020.

Acara pelantikan berlangsung di ruang pertemuan KPU Ogan Ilir pada Selasa (24/11/20), sekitar pukul 10.00 WIB.

Hadir langsung Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati, sekaligus memimpin acara pelantikan PAW anggota PPS. Turut hadir juga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rantau Panjang dan Tanjung Batu.

Acara pelantikan PAW Anggota PPS ini dimulai dengan Pembacaan Surat Keputusan Penetapan PAW. Serta pengambilan sumpah yang dibacakan langsung oleh Anggota KPU Ogan Ilir Rusdi Daduk dengan menghadirkan Rohaniawan Islam.

Setelah pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah dan dilanjutkan penyerahan SK tugas sebagai anggota PPS.

Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota PPS Desa Rantau Panjang Ilir dan Desa Tanjung Atap Barat ini dengan menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19, dengan mengunakan masker, mencuci tangan sebelum acara pelantikan juga bertempat di ruangan tertutup dengan menjaga jarak.

Adapun nama petugas PPS Desa Rantau Panjang Ilir yang dilantik yakni Titin Supriyatin dan Syahril Yani dari Desa Tanjung Atap Barat.

"Kepada Pengganti Antar Waktu PPS Desa Rantau Panjang Ilir dan Desa Tanjung Atap Barat yang telah dilantik kami minta untuk dapat segera beradaptasi dan koordinasi dengan anggota PPS lainnya," kata Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati dalam arahannya kepada anggota PPS yang telah dilantik.

Anggota PPS yang telah dilantik ini setidaknya akan bertugas sebagai penyelenggara pemilu selama Dua bulan atau akan berakhir masa tugas pada Januari 2021. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar