Home

Minggu, 15 November 2020

Polres Ogan Ilir Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan

OGAN ILIR, - Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di sebuah pondok Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Aksi tersebut sudah terjadi sejak 15 Februari lalu. Korban merupakan warga Desa Teluk Kecapi Kecamatan Pemulutan, Sedangkan pelaku A (21) merupakan warga Desa Pemulutan Ulu Kecamatan Pemulutan.

Ditangkapnya A (21) atas laporan dari orang tua korban ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, setelah cukup bukti untuk menjeratnya dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA IPDA Avif Pinarcoyo mengatakan pada hari kejadian 15 Februari 2020 lalu mereka jalan bersama pada malam minggu.

Pelaku dan korban bertemu dipinggir jalan didepan rumah saudara sepupu korban di Desa Teluk Kecapi, lalu keduanya pergi ke Palembang dengan sepeda motor.

Lalu kemudian kembali pulang ke arah Desa Babatan Saudagar dan berhenti disebuah pondok kayu, disebuh pondok itulah pelaku merayu korban, namun korban sempat menolak dengan alasan takut hamil.

"Kalau aku bunting cak mano," kata Korban, dengan spontan pelaku menjawab “Dak bakal bunting, kalu kau bunting aku nikahi kau," kata pelaku.

Atas ucapan itulah akhirnya korban pasrah menyerahkan mahkotanya direnggut malam itu juga.

Perbuatan keduanya akhirnya terbongkar dan diketahui oleh orang tua korban, meski tidak hamil namun hasil visum korban sudah tidak perawan lagi dan kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres Ogan Ilir hingga akhirnya pelaku ditangkap. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

1 komentar:

  1. Semoga menjadi pelajaran, bagi masyarakat untuk menjaga anak dan bagi remaja juga menjauhi hal-hal yang merugikan bagi masa depan.

    BalasHapus