Home

Kamis, 05 November 2020

Polres Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti Shabu Lebih Dari 800 Gram

OGAN ILIR, - Polres Ogan Ilir melaksanakan Pemusnahan barang bukti/barang sitaan narkotika jenis shabu lebih dari 800 gram.

Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir dari tangan tersangka W (27) warga Perumahan Rumah Susun 24 Ilir Palembang pada 18 Okotober 2020 lalu.

Pemusnahan barang bukti shabu tersebut dilakukan oleh Pjs Bupati Ogan Ilir Aufa Syahrizal, Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, petugas Kejari Ogan Ilir dan BNNK Ogan Ilir dengan cara di blender.

Namun sebelum di blender tim lafbor Polda Sumsel melakukan tes terlebih dahulu, apakah benar narkotika yang akan dimusnakan benar-benar shabu, sambil menunjukkan hasilnya, bahwa bongkahan dan serbuk seperti tawas itu dinyatakan positif jenis shabu.

Bahkan akhir pemusnahan tersangka W (27) juga diberikan waktunya untuk ikut memusnahkannya dengan diblender.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi menjelaskan barang bukti shabu tersebut disita dari tangan tersangka W sebanyak 939 gram.

"Yang kita musnahkan lebih dari 800 gram, sisanya untuk barang bukti pada sidang pengadilan nanti," kata Kapolres Ogan Ilir.

Kapolres mengatakan, dengan digagalkan peredaran barang haram tersebut, setidaknya ada sebanyak 4695 pemuda ogan Ilir yang diselamatkan dari pengaruh narkotika.

Pjs Bupati Ogan Ilir Aufa Syahrizal yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi upaya penggagalan peredaran narkotika yang dilakukan jajaran Polres Ogan Ilir.

"Kita wajib ikut memberantas perendaran narkotika, karena bukan tugas Polres Ogan Ilir saja, tapi tugas kita semua. Kita berharap Ogan Ilir bebas narkotika, dan kepada petugas yang berhasil mengungkap Pemkab Ogan Ilir akan memberikan reward," ungkap Pjs Bupati. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar