OGAN ILIR, - Ribuan orang yang merupakan pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir nomor urut 2 Ilyas - Endang mendatangi halaman Kompleks Perkantoran KPU Ogan Ilir dan Bawaslu Ogan Ilir pada Senin (2/11/20) siang pukul 11.00 WIB.
Kedatangan massa, selain merayakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan diskualifikasi paslon nomor urut 2, juga meminta KPU menindaklanjuti putusan MA tersebut.
"Kami meminta KPU dan Bawaslu Ogan Ilir segera mentaati putusan MA untuk menetapkan kembali pasangan Ilyas-Endang sebagai peserta Pilkada," kata Ketua Tim Pemenangan, Julian Gunhar.
Gunhar mengungkapkan, saat paslon 2 didiskualifikasi, tim pemenangan menghormati keputusan KPU dan tetap mengikuti proses yang ada.
"Namun setelah putusan MA keluar, KPU belum juga menindaklanjuti putusan tersebut. Ini (putusan MA) mutlak dan tidak bisa diganggu-gugat. Dan KPU Ogan Ilir wajib menindaklanjuti ini," tegas Gunhar.
"Kalaupun KPU Ogan Ilir tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, tentu KPU Provinsi Sumsel atau bahkan KPU RI yang akan mengambil alih tugas ini," kata Gunhar.
Pada aksi kali ini, Gunhar dan massa yang merupakan kader PDI-P Ogan Ilir berharap agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan pimpinan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir karena dinilai telah mencederai Demokrasi di Ogan Ilir.
"Kami minta DKPP pecat Ketua KPU dan Bawaslu Ogan Ilir karena mencoreng Demokrasi atas keputusan diskualifikasi yang ternyata keliru tersebut," kata Gunhar.
Sebagai bentuk rasa syukur sekaligus protes pada keputusan diskualifikasi, massa melemparkan bangkai seekor kambing yang telah disembelih di depan kantor komplek perkantoran KPU dan Bawaslu Ogan Ilir.
Terpisah, Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengungkapkan, pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA sejak pengabulan gugatan diskualifikasi diumumkan MA pada 27 Oktober lalu.
"Sampai hari ini kami belum menerima surat resmi dari MA terkait pengabulan gugatan diskualifikasi paslon nomor urut 2. Kalau sudah diterima, segera kami tindaklanjuti (menetapkan kembali paslon 2 sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir)," kata Massuryati menegaskan.
Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas - Endang melakukan gugatan atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasi keduanya melalui jalur MA, dibanding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.
Perkara itu sendiri jika dilihat melalui situs MA, didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan nomor register 1P/PAP/2020 disitus perkara MA, dengan jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, dengan pemohon HM Ilyas Panji Alam, dan termohon/terdakwa KPU OI, yang diputus pada 27 Oktober.
Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH
Isi amar putusan MA :
- Mengabulkan permohonan pemohon sebagian
- Menyatakan batal keputusan KPU OI Nomor 263/HK.03.1Kpt/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober tentang pembatalan paslon 02 sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati OI
- Memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan KPU OI tersebut
- Memerintahkan termohon untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan paslon bupati dan wabup OI yang memenuhi syarat
- Menolak permohonan pemohon selebihnya
- Menghukum termohon membayar biaya sengketa sejumlah Rp 1 juta
@oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar