Home

Kamis, 03 Desember 2020

Curi Handphone Milik Bos, Pemuda Ini Diamankan Polsek Indralaya

OGAN ILIR, - Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Dusun II Desa Tebing Grinting Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka yakni FH (25) warga Desa Penyandingan Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kapolsek Indralaya AKP Helmi Ardiansyah mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Dusun II Desa Tebing Grinting Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir. Korbannya yaitu Rusdi yang merupakan bos dari pelaku tersebut.

"Modus yang dilakukan yaitu pelaku melihat telepon genggam milik bosnya yang tergeletak di samping mobil milik korban kemudian langsung di ambil oleh pelaku dan dimasukannya kedalam celana pelaku. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri dan hendak menjual telepon genggam tersebut. Namun sebelum telepon genggang tersebut dijual, pelaku terlebih dahulu diamankan oleh keluarga korban dan diserahkan ke Polsek Indralaya untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.

Dari tangan pelaku diamankan satu unit telepon genggam merk Oppo warna hitam.

"Tersangka kita kenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar