OGAN ILIR, - KPU dan Bawaslu Ogan Ilir akan menjalani sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam waktu dekat.
Menurut rencana, sidang tersebut akan digelar secara virtual di Mapolda Sumatera Selatan, Jumat (4/12/20) mendatang.
Sidang oleh DKPP terhadap dua lembaga penyelenggara Pemilu di Ogan Ilir ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan Tim Hukum Pasangan Calon Bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
Tim hukum merasa keputusan diskualifikasi yang dikeluarkan KPU Ogan Ilir pada 12 Oktober lalu, tidak sesuai aturan.
Apalagi, keputusan diskualifikasi atas rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir tersebut dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada 27 Oktober lalu.
"Untuk itu, secara resmi kami melaporkan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir ke DKPP pada tanggal 6 November lalu," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ilyas-Endang, Firli Darta, Selasa (1/12/20).
Seperti diketahui, tanggal 6 November juga merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menerima salinan resmi surat pembatalan keputusan diskualifikasi dari MA.
Setelah mengetahui jadwal sidang DKPP, masing-masing pimpinan dua lembaga penyelenggara Pemilu di Ogan Ilir memiliki jawaban beredar.
Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati menegaskan siap menjalani sidang DKPP.
"Kita sesuai dengan ketentuan aturan, kita warga negara yang taat hukum," kata Massuryati saat dihubungi via telepon.
"Kita datang, kita ikuti aturan," imbuhnya menegaskan.
Sementara Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Darmawan Iskandar belum bersedia bicara banyak jelang sidang DKPP ini.
"Nanti saja ya (memberikan komentar), hari Kamis (sehari sebelum sidang DKPP)," kata Darmawan dihubungi terpisah.
Sidang DKPP terkait Pemilu tahun ini diselenggarakan mulai tanggal 30 November hingga 5 Desember.
Selain KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, KPU dan Bawaslu Sumatera Selatan juga kan mengikuti sidang DKPP tersebut. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar