Home

Minggu, 27 Desember 2020

Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur di Ogan Ilir Ini Digelandang ke Reskrim Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR, - Satreskrim Polres Ogan Ilir kembali mengungkap kasus pencabulan. Namun dalam kasus terakhir ini, yang menjadi korban merupakan gadis belia di bawah umur, umur sekitar 7 Tahun.

Korban merupakan pelajar yang beralamat di Desa Tanjung Temiang Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

"Tersangka yakni H (31th) warga Desa Tanjung Temiang Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir," kata Kapolres Ogan Ilir melalui Kanit PPA.

Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dan Atau Persetubuhan Anak dibawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Dan Atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kejadian tersebut bermula ketika korban awalnya datang kerumah pelaku untuk bermain bersama dengan keponakan pelaku, kemudian pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar dan pelaku menyuruh korban untuk mengunci pintu.

Kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban. Kemudian korban langsung menjerit dan langsung membuka pintu kamar.

Setelah itu datanglah 3 orang saksi yang mengajak korban keluar dari rumah pelaku dengan mengintrogasi korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.

Setelah mendengar info dari para saksi dan pengakuan langsung dari korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dipimpin Kanit PPA IPDA Aviv langsung melakukan penjemputan terhadap tersangka dan membawa tersangka ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar